KODE
ETIK
HIMPUNAN PRAMUWISATA INDONESIA
HIMPUNAN PRAMUWISATA INDONESIA
PEMBUKAAN
Himpunan
Pramuwisata Indonesia ( Indonesian Tourist Guide Associations), telah
memformulasikan prinsip- prinsip dan standar etika yang akan mengikat
pramuwisata Indonesia mengenai tanggungjawab profesi , sikap tingkah laku dalam
melaksanakan profesi pramuwisata.
Bahwa
didalam melaksanakan profesi pramuwisata wajib menjauhkan diri dari segala
perbuatan yang dapat merugikan dan merendahkan martabat Negara, Bangsa dan
Masyarakat serta sesame pramuwisata yang tergabung dalam satu wadah asosiasi
Pramuwisata Indonesia .
Bahwa
guna menjaga dan mertabat ‘
Himpunan Pramuwisata Indonesia” ( HPI)
sebagai wadah berkumpulnya profesi pramuwisata di seluruh Indonesia, maka
memohon anugrah Tuhan Yang Maha Esa, para pramuwisata sebagai salah satu ratai
dalam jajaran industri pariwisata Indonesia sepakat untuk membuat Kode Etik
Pramuwisata Indonesia sebagai upaya menciptakan citra bagus pramuwisata
Indonesia dalam menjalankan tugasnya, sekaligus yang wajib ditaati , dilaksanakan
dan mengikat anggota Himpunan Pramuwisata Indonesia.
Bahwa
menghadapi persaingan Global profesi pramuwisata, agar tidak berdampak negative
terhadap budaya, adat istiadat, lingkungan serta masyarakat setempat, oleh para
pengurus dan anggota HPI baik ditingkat nasional maupun didaerah perlu
membentuk Dewan Kode Etik Himpunan Pramuwisata Indonesia ( Dewan Kode Etik HPI)
baik di tingkat Pusat, Daerah dan Cabang dengan ketentuan sebagai berikut:
BAB I
DEFINISI UMUM
DEFINISI UMUM
Pasal 1
Pengertian
dan Batasan-Batasan
1
Himpunan Pramuwisata Indonesia atau disingkat
HPI adalah wadah berhimpunannya individu-individu profesi Pramuwisata
berlisensi di Indonesia ;
2
Pramuwisata adalah seseorang yang bertugas
memberikan bimbingan, penjelasan dan petunjuk tentang obyek wisata Indonesia
serta membantu segala sesuatu yang diperlukan oleh wisatawan, (Peraturan
Menparpostel Nomor: KM. 82 / 102- MPPT/ 88.
3
Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata / KTPP
(Lisensi) adalah tanda ijin oprasional yang dikeluarkan oleh pemerintah setelah
mengikuti pelatihan pramuwisata.
4
Kode Etik atau tata karma adalah serangkaian
pernyataan mengenai sikap, pengetahun dan tingkah laku yang harus diikuti oleh
pramuwisata Indonesia dalam menjalankan tugasnya.
5
Biro Perjalanan wisata ( BPW ) adalah perseroan
terbatas yang bergerak dalam jasa usaha pariwisata sesuai denga akte pendirian
dan telah mendapatkan ijin oprasional dari pemerintah;
6
Wisatawan adalah seseorang yang melakukan
perjalan dari daerahnya ke daerah lain dengan tujuan berlibur kurang dari satu
tahun.
7
Dewan Kode Etik adalah dibentuk dari anggota
Himpunan Pramuwisata Indonesia yang memiliki pengetahuan tentang kode etik
pramuwisata yang dipilih oleh anggota HPI sesuai dengan tingkatannya.
8
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (
SKKNI) pramuwisata adalah serangkaian pernyataan-pernyataan tentang
pengetahuan, ketrampilan dan sikap terhadap profesi pramuwisata.
BAB II
PRINSIP-PRINSIP DASAR
PRINSIP-PRINSIP DASAR
Pasal 2
Kode
Etik
Akan
menjadi pengikat dan acuan dari pramuwisata berlisensi dalam rangka
melaksanakan tugas serta tindakan jika melakukan kesalahan dalam menjalan tugas
profesi pramuwisata ;
Pasal 3
Kemampuan
Profesional
Adalah
kemampuan pramuwisata untuk meningkat terus menerus pengetahuan, ketrampilan
dan sikap dalam melaksanakan kewajiban pramuwisata sesuai dengan SKKNI Pramuwisata;
Pasal 4
Integritas;
Pramuwisata
Indonesia harus jujur, bersikap adil dan saling menghormati dalam memberikan
pelayanan jasa pramuwisata;
BAB III
KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB
KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB
Pasal 5
Tanggungjawab
9
Tanggungjawab Hak asazi: Menghormati hak orang
lain adalah pramuwisata Indonesia harus menghargai kemanusiaan dan tidak
memberikan toleransi terhadap deskriminasi berdasarkan usia, kelamin, suku,
warga Negara, agama, ketidakmampuan seseorang.
10 Tanggungjawab
social bahwa Pramuwisata harus peka terhadap kehidupan social masyarakat dan
selalu menjaga lingkungan alam semesta.
11 Tanggungjawab
ProfesiSetiap pramuwisata Indonesia memiliki kewajiban untuk membangun citra
positif dan penampilan profesi , sikap untuk mendapatkan kepercayaan dari
masyarakat umum.
12 Tanggungjawab
Pelanggan: pramusita dalam memberikan pelayanan harus sesuai dengan jasa yang
ditawarkan kepada pengguna jasa mereka. Sehingga dengan demikian pelanggan akan
memiliki kepercyaaan terhadap pramuwisata.
13 Tanggungjawab
Lingkungan: Pramuwisata harus mempu mempromosikan dalam hal konservasi
lingkungan dan usaha-usaha preventif yang dapat mengakibatkan lingkungan dan
ekosistim rusak oleh perbuatan yang tidak bertanggungjawab baik dari
pramuwisata, wisatawan.
Pasal 6
Kewajiban
Pramuwisata
Pramuwisata
anggota HPI dalam melaksanakan tugasnya harus selalu patuh terhadap hukum dan
perundang-undangan yang berlaku di republic Indonesia .
Pasal 7
Pramuwisata
Indoensia selalu menjaga Citra baik kepariwisataan Indonesia yang berdasarkan
kepada falsafah Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia .
Pasal 8
Pramuwisata
Indonesia selalu taat memakai Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata ( KTPP) yang
dikeluarkan oleh Pemerintah atau pihak berwenang dalam menjalankan tugas .
Pasal 9
Pramuwisata
Indonesia wajib peduli dengan lingkungan hidup berdasar atas masterplan yang
telah menjadi keputusan pemerintah daerah dan Pusat.
Pasal
10
Pramuwisata
Indonesia wajib memahami tentang kebudayaan masyarakat setempat, adat istiadat
yang berlaku dalam pengembangan kepariwisataan daerah bersangkutan
Pasal
11
Pramuwisata
Indonesia dilarang menjelekan reputasi sesama pramuwisata baik sengaja maupun
tidak sengaja.
Pasal
12
Pramuwisata
Indonesia dilarang keras memberikan informasi kepada wisatawan terhadap rahasia
Negara yang bisa berdampak negative terhadap citra bangsa
Pasal
13
Pramuwisata
Indonesia dilarang melakasanakan tugas guiding diluar ketentuan lisensi dan
bahasa yang telah diterbitkan dalam sertifikat Pramuwisata oleh Pemerintah atau
instansi yang berwenang.
BAB III
PENINGKATAN PROFESI
PENINGKATAN PROFESI
Pasal
14
Pahamahan
kode etik
Setiap
Pramuisata harus paham terhadap kode etik yang telah mereka sepakati sehingga
mengerti betul dalam setiap pelaksanaan.
Pasal
15
Informasi
Pramuwisata
harus belajar terus menerus pengembangan diri terhadap sumber-sumber informasi
yang mampu membantu mereka dalam melaksanakan tugas profesi sebagai
pramuwisata.
Pasal
16
Himpunan
Pramuwisata Indonesia
HPI
akan selalu membantu dalam memfasilitasi Pramuwisata Indonesia untuk
mendapatkan pengetahuan dan motivisi dalam melaksanakan tugas profesi secara
professional.
Pasal
17
Peneltian
HPI
akan selalu memasilitasi serta mengusahakan upaya dalam bidang penelitian,
survey terhadap segala pengetahuan dalam rangka peningakatan kualitas
pramuwisata Indonesia .
Pasal
18
Pramuwisata
Indonesia harus pernah menghadiri seminar, kursus-kursus untuk program
peningkatan pengetahuan dan berbagai tehnik pemanduan yang efektif sesuai
dengan kebutuhan industri pariwisata.
BAB IV
PEDULI LINGKUNGAN
PEDULI LINGKUNGAN
Pasal
19
Pramuwisata
harus mendukung dan belajar masalah konservasi lingkungan hidup yang
berorientasi kepada program kerja penyelamatan habitat dan lingkungan.
Pasal
20
Pramuwisata
Indonesia harus mampu memberikan pandangan kepada pihak terkait tentang daerah
konservasi sehingga akan tidak dirusak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Pasal
21
Pramuwisata
Indonesia selalu peduli terhadap sikap dan prilaku masyarakat local, nilai budaya,
kepercayaan dan adat istiadat sebagai bagian dari perencanaan pembangunan
pariwisata nasional.
Pasal
22
Pramuwisata
Indonesia selalu menghormati dan menghargai konservasi tempat-tempat sejarah
dan nilai-nilai keagamaan masyarakat setempat.
BAB V
KERJASAMA HPI DENGAN PRAMUWISATA
KERJASAMA HPI DENGAN PRAMUWISATA
Pasal
23
HPI dan
Pramuwisata akan selalu berusaha untuk membantu mereka yang berkeinginan
menjadi Pramuwisata untuk memiliki standar kompetensi Pramuwisata Indonesia
termasuk proses perekrutan, tanggungjawab pramuwisata dengan memberikan
informasi yang akurat kepada calon pramuwisata.
Pasal
24
HPI dan
Pramuwisata selalu menghargai dan komit terhadap tanggungjawab profesi dan
hubungan kerjasama yang baik antar pramuwisata Indonesia .
BAB VI
PENERIMAAN GUIDE ORDER
PENERIMAAN GUIDE ORDER
Pasal
25
Pramuwisata
sebelum mengambil “ Guide
Order” harus paham terhadap
karatkeristik wisatawan yang akan mereka handle , pemahaman betul terhadap
program, ruang lingkup pelayanan yang diberikan yang sesuai dengan harapan
wisatawan.
Pasal
26
Pramuwisata
Indonesia dilarang mengambil pekerjaan yang bertentang dengan hukum, tata karma
dan susila.
Pasal
27
Pramuwisata
Indonesia sebelum menjalankan tugas akan paham betul terhadap pekerjaan yang
akan dilakukan seperti program tour, keinginan pelanggan.
Pasal
28
Pramuwisata
Indonesia akan tidak mengambil sebuah pekerjaan diluar kemampuannya untuk
menghindari hal-hal yang fatal terhadap diri sendiri pramuwisata.
BAB VII
SIKAP DAN PELAYANAN PROFESIONAL
SIKAP DAN PELAYANAN PROFESIONAL
Pasal
29
Pramuwisata
Indonesia dilarang memberikan janji-janji kosong kepada pelanggan diluar
program tour dan kemampuannya.
Pasal
30
Pramuwisata
Indonesia harus cepat tanggap memberikan respon terhadap keluhan pelanggan
Pasal
31
Pramuwisata
dalam melaksanakan tugas harus selalu menaruh rasa hormat dengan cara bertanya
sebelum memotrat seperti missal.
Pasal
32
Pramuwisata
selalu hormat terhadap hal-hal yang sangat sensitive dalam adapatasi nilai
budaya
Pasal
33
Pramuwisata
diharuskan menghidari penggunaan kata-kata yang kurang dipahami oleh pelanggan
atau wisatawan
Pasal
34
Pramuwisata
harus memiliki segudang pengetahuan tentang obyek wisata, sejarah, arsitek,
kebudayaan, kehidupan politik dan cerita lokal yang terus menerus diperbaharui
.
Pasal
35
Pramuwisata
akan selalu berpenampilan tenang dan menarik dan menghidari konflik dengan
sesame pramuwisata dan wisatawan.
Pasal
36
Pramuwisata
akan selalu berusaha mempromosikan dan menggunakan produk-produk local kepada
wisatawan
Pasal
37
Pramuwisata
Indonesia tidak akan terlibat didalam kegiatan korupsi bertentangan dengan
hokum Negara
Pasal
38
Pramuwisata
Indonesia tidak akan bertidak diskriminasi terhadap wisatawan baiak mengenai
ras , etnik, jenis kelamin, umur , agama dan kewarganegaraan
Pasal
39
Pramuwisata
harus paham dengan rute-rute tours dalam melakasankan tugasnya
Pasal
40
Pramuwisata
Indonesia selalu mempromosikan produk-produk local yang dapat meningkatkan
perekonimian masyarakat setempat.
Pasal
41
Pramuwisata
Indonesia memberikan pelayanan secara professional sesuai dengan public
services.
BAB VIII
SIKAP PELAYANAN DI OBYEK WISATA
SIKAP PELAYANAN DI OBYEK WISATA
Pasal
42
Pramuwisata
dalam menjalankan tours diempat-tempat bersejarah dan peninggalan purbakal
harus memastikan kepada wisatawan tidak akan mengambil segala sesuatu yang
terdapat dalam obyek wisata untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan penjaga
obyek.
Pasal
43
Pramuwisata
Indonesia harus memiliki kepekaan yang tinggi terhadap peninggalan warisan
budaya atau cagar budaya dan alam.
Pasal
44
Pramuwisata
Indonesia tidak turut andil dalam penjualan barang-barang yang terbuat dari
pohon atau binatang langka yang dilindungi pemerintah
Pasal
45
Pramuwisata
Indonesia harus mentaati aturan atau petunjuk-petunjuk yang terdapat di obyek
wisata dan tidak merusak lingkungan alam sekitar
Pasal
46
Pramuwisata
harus memberikan briefing kepada wisatawan apa yang boleh dan tidak dilakukan
selama mengikuti perjalanan wisata.
Pasal
47
Pramuwisata
harus perduli dalam mempromosikan kesadaran terhadap konservasi alam dan akibat
yang ditimbulkan oleh perusakan hutan.
Pasal
48
Pramuwisata
selalu menjadi kebersihan dan kesehatan lingkungan kepada wisatawan.
BAB IX
SURVEI OBYEK WISATA
SURVEI OBYEK WISATA
Pasal
49
Pramuwisata
dalam mempromosikan obyek wisata potensial untuk peningkatan daya tarik program
tur harus melakukan kajian dan survey lapangan dengan jalan mengumpulkan
informasi dalam rangka pengembangan pengetahuan diri pramuwisata terhadap
tradisi masyarakat setempat.
Pasal
50
Pramuwisata
harus mampu memberikan informasi perjalanan terbaru dalam pengenalan
obyek-obyek wisata terkini baik kepada pemerintah ataupun wisatawan.
Pasal
51
Pramuwisata
harus memiliki laporan kegiatan tur dalam rangka evaluasi diri dan pengingkatan
profesi lebih lanjut
Pasal
52
Pramuwisata
Indonesia harus selalu siap mengikuti pengembangan kemampuan pribadi terhadap
daya tarik wisata melalui pelatihan dan pendidikan kepada Lembaga Diklat
Himpunan Pramuwisata Indonesia (LDPPPI).
BAB X
REKONFIRMASI PROGRAM TOUR
REKONFIRMASI PROGRAM TOUR
Pasal
53
Ketika
menerima program tur dari pelanggan , pramuwisata harus memverifikasi program
tur melalui evaluasi dan mempelajari isi program tur melalui pehaman rute,
banyaknya pemberhentian, penggunaan pakaian yang pas ketika mengunjungi obyek
wisata, waktu .
Pasal
54
Pramuwisata
setelah mengevaluasi dan mempelajari tur program dengan seksama penuh
tanggungjawab akan segera memberitahukan pelanggan untuk klarifikasi jika ada
perubahan-perubahan tur program.
Pasal
55
Pramuwisata
dalam melaksanakan tugas “ meet
and Greet” harus
memastikan jadwal kedatangan, layanan yang diinginkan pelanggan, transportasi,
secara details.
BAB XI
EKSEKUSI TUR PROGRAM
EKSEKUSI TUR PROGRAM
Pasal 56
Pramuwisata
dalam melaksanakan tur harus mengikuti standar pelayanan sehingga wisatawan
merasa nyaman dalam penerimaan pelayanan.
Pasal
57
Pramuwisata
dalam menjalankan tugasnya harus memperkenalkan diri serta sopir yang
mendampingi selama melaksanakan tugas tur
Pasal
58
Ketika
melakukan penjemputan, pramuwisata harus teliti dengan barang-barang wisatawan
dan memastikan semua berjalan dengan lancer dan sesuai prosedur.
Pasal
59
Pramuwisata
harus mampu menjelaskan tur program dengan pasti, jelas dan cekatan kepada
wisatwan.
Pasal
60
Pramuwisata
selalu memberikan pelayanan check in dan check out , membantu registrasi,
memberikan kamar hotel, mendapatkan rooming list, penyembaran begasi dan
pastikan bahwa wisatawan telah melunasi bill hotel yang telah mereka ambil.
Pasal
61
Pramuwisata
dalam memberikan pelayanan ‘ check
out” selalu mengerjakan boarding
pass, kendaraan yang akan digunakan, serta memberikan informasi akurat dalam
pekerjaan check out.
BAB XII
PENYEMPAIAN INFORMASI
PENYEMPAIAN INFORMASI
PASAL
62
Pramuwisata
Indonesia akan menyampaikan informasi tentang geografi Indonesia kepada
wisatawan dilengkapi dengan informasi poplasi, flora, fauna, cuaca, keadaan
tanah, tata karma berpakaian yang sesuai dengan kondisi tur secara akurat dan
efisien.
Pasal
63
Pramuwisata
Indonesia dalam menyampaikan informasi tentang resor pegunungan meliputi:
lokasi, ketinggian, cuaca, akses, akomodasi, fasilitas rekreasi, makan dan
minuman, hiburan, obyek wisata,prosedur keselamatan, dan pakaian yang pantas di
gunakan.
BAB XIII
DEWAN KODE ETIK
DEWAN KODE ETIK
HIMPUNAN PRAMUWISATA INDONESIA
Pasal
64
Dewan
Kode etik Pramuwisata Indonesia akan dibentuk oleh Pengurus Dewan Pimpinan
sesuai dengan tingakatannya. Keanggota Dewan Kode etik pramuwisata
sekurang-kurangnya terdiri dari 5 orang dan maksimum 7 orang.
Pasal
65
Dewan
Kode etik Pramuwisata bertugas merespond segala permintaan yang berhubungan
dengan masalah-masalah Kode etik pramuwisata. Melakukan investigasi terhadap
keluhan yang disampaikan oleh wisatawan mengenai kualitas dari pramuwisata yang
bersangkutan.
BAB XIV
HUKUM ACARA KODE ETIK PRAMUWISATA
HUKUM ACARA KODE ETIK PRAMUWISATA
Pasal
66
Semua
orang atau yang berkepentingan berhak melaporkan pelanggaran Kode etik
pramuwisata kepada Dewan Kode etik tingkat pertama dan kepada Dewan Kode etik
Pusat dalam tingkat banding.
Pasal
67
Laporan
pelanggaran kode etik terdiri dari tiga bagian yaitu: pertama duduk soal, kedua
bukti-bukti dan ketiga kesimpulan.
Pasal
67
Apabila
formalitas laporan tidak memenuhi syarat , dewan kode etik Daerah dan Pusat
berwenang memanggil pelaor untuk diberi nasehat tentang cara bagaimana
menyempurnakan laporan itu.
Pasal
68
Dewan
Kode etik menetapkan tiga orang dari anggotanya untuk memeriksa laporan yang
sudah memenuhi syarat formil laporan, sebagai hakim dan seorang panitera, yang
disebut Dewan Kode etik Pramuwisata.
Pasal
69
Dewan
Kode etik harus usdah terbentuk selamat-lambtanya tujuh hari sejak laporan
memenuhi syarat formil
Pasal
70
Dewan
Kode etik bersidang ditempat yang ditentukan oleh Ketua Dewan Kode etik HPI.
Pasal
71
14 Dalam
tempo Enam hari setelah ditetapkan dewan kode etik HPI memanggil terlapor untuk
didengar keterangannya ke tempat Majelis bersidang.
15 Bersama
dengan panggilan itu , diserahkan pula kepada terlapor satu salinan atau foto
kopi dari laporan
16 Panggilan
dilakukan tiga hari sebelum siding pemeriksaaan , diserahkan kepada terlapor
atau istri dirumahnya atau kepada terlapor atau karywan di kantor.
17 Terlapor
berhak memakai pembela untuk mendampinginya.
18 apabila
terlapor tidak hadir pada panggilan pertama , maka terlapor dipanggil untuk
keduakalinya.
19 apabila
terlapor tidak datang untuk kedua kalinya, maka kepadanya dikirmkan panggilan
ketiga dengan pemberitahuan bahwa perkaranya akan diputuskan tanpa hadirnya,
bila terlapor tidak hadir lagi
20 Dewan
Kode Etik berwenang mengambil putusan tak hadir berdasarkan laporan dari
pelarpo serta bukti-bukti yang dimilikinya.
Pasal
72
Dewan
Kode etik HPI dapat menjatuhkan keputusan sanksi sebegai berikut:
21 Teguran
ringan
22 Teguran
berat
23 Skorsing
24 Pemecatan
sebagai anggota HPI
25 Pengusulan
pencabutan Ijin Oprasional atau Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata ( KTPP) kepada
Pemerintah
Pasal
73
26 Pelapor
diberi kesempatan untuk memberikan keterangan lebih lanut setelah dewan Kode
etik atau memberitahukan jawaban terlapor, dalam siding berikutnya yang disebut
replik
27 Terlapor
diberi kesempatan terakhir kali untuk mengajukan pembelaan dalam siding replik.
Pasal
74
Bukti-bukti
dipakai adalah:
28 Surat ,
termasuk surat kabar atau majalah
29 saksi
30 Pengetahuan
hakim
31 Pengakuan
32 Rangkaian
fakta-fakta yang disebut persangkaan
Pasal
75
33 Dewan
Kode etik HPI berwenang untuk mendengar ketrangan saksi ahli secara lisan atau
tertulis
34 Dewan
Kode etik harus mengambil keputusan selambat-lambtanya dalam tempo 60 hari
sejak pengangkatan Dewan Kode etik HPI
35 Putusan
diberitahukan secara tertulis kepada terlapor atau pelapor
36 Pelapor
dan terlapor dapat mengajukan banding kepada Dewan Kode etik Pusat dalam tempao
7 (tujuh) hari setelah menerima putusan dirumah atau di kantonya
37 pembanding
harus mengajukan memeori banding dalam tempao 1 ( satu) minggu setelah
menyatakan banding
38 Terbanding
diberi waktu satu kali mengajukan kontra memmori banding
39 DKE HPI
Pusat menetapkan pengangkatan terdiri-dari 3 (tiga) orang halim , seorang
menjadi ketua dan menetapkan pula seorang Panitera untuk mejelis dalam temapo 7
(tujuh) hari sejak permintaan banding diterima.
40 DKE HPI
Pusat ditingkat banding adalah yang terakhir dan putusannya mempunyai kekuatan
hokum yang pasti.
41 Putusan
Dewan kode etik HPI ditingkat pertama atau tingkat bandiang dapat diumumkan
kepada mass media.
BAB XV
PENUTUP
PENUTUP
Pasal
76
42 Peraturan
Dewan Kode etik HPI Pusat dan Hukun acara Dewan Kode etik ini merupakan bagaian
yang tidak dapat dipisahkan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HPI.
43 Apabila
ada hal-hal yang kurang jelas dalam peraturan Dewan Kode etik atau ada yang belum
diatur, Dewan Kode etik HPi Pusat berwenang memberi penafsiran atau mengatur
secara tersendiri.
44 Kesepakatan-kesepakatan
yang tekag diadakan sebelum berlakunya Kode etik dan Hukum acara Dewan Kode
etik HPi Psat ini menjadi batal jika bertentangan dengan peraturan Dewan Kode
etik HPI.
Pasal
77
Pearturan
Kode etik HPI dan Hukum Acara ini disahkan oleh RAKERNAS VIII HPI di Manado-
Sulawesi Utara tanggal 28-30 Nopember 2007 dan berlaku sejak tanggal pengesahan
tersebut.
Ditetapkan
di : Manado- Sulawesi Utara
Pada
tanggal : 30 Nopember 2007
Komisi:
B ( Kode etik)
0 komentar:
Posting Komentar
bagi ada yang bisa di koreksi mohon di koreksi